Showing posts with label e government. Show all posts
Showing posts with label e government. Show all posts

Say No To KKN ! Berbagi Pengalaman Mengurus E KTP


Pelaksanaan E government di Indonesia khususnya di Kaltim memang sedang giat-giatnya dilaksanakan. Salah satu aplikasi dari pelaksanaan tersebut yaitu e - KTP. Terus terang, awalnya saya sempat bingung dengan e-KTP tersebut. Apalagi KTP yang saya miliki masih baru tanggal keluarnya dan tentu saja masih lama jatuh temponya.

Penulis siap-siap mau urus E -KTP
Namun, berhubung sebagai warga masyarakat yang taat peraturan, akhirnya saya pun turut beramai-ramai warga satu RT untuk pembuatan foto e KTP. Untuk jadwal pengurusan e. KTP diatur sedemikian rupa sesuai lokasi tempat domisili. Misalnya saja untuk kelurahan A yang terdiri dari beberapa RT, dilaksanakan pada Hari Senin, dan seterusnya. Mungkin hal ini dilakukan untuk menghindari membuldaknya antusias masyarakat untuk melakukan pembuatan e KTP. Termasuk saya sendiri yang antusias dan penasaran dengan pembuatan e KTP.
Berbekal surat panggilan yang telah dibagikan ketua RT dan telah tertulis tanggal, waktu serta tempat mengurus E KTP. Saya dan suami beserta anak kami menuju Kantor kecamatan tempat tinggal kami. Saya ingat sekali, saat itu saya sudah berangkat pagi-pagi dari rumah, karena berharap tidak banyak antrian. Ternyata dugaan saya salah, sesampai disana ternyata telah banyak kerumuman masyarakat yang telah antri untuk mengurus e KTP.
mau rekam sidik jari dulu
Banyak hal yang saya dapatkan hari itu. Selain bagaimana tata cara atau mekanisme e KTP. Saya pun dapat melihat respon masyarakat terhadap e KTP tersebut. Memang sebagian dari masyarakat merasa antusias dan bersemangat mengurus e KTP tersebut. 
Hal ini di karenakan begitu besar manfaat dari e KTP itu sendiri. Sebagai warga negara Indonesia, memiliki e KTP berarti kita memiliki nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional. Karena data kita telah di rangkum dalam data base pusat. Walaupun kelak kita berpindah-pindah tempat tingga, data kita akan tetap valid dan tetap bisa di akses dimana pun.
Namun ternyata tidak semua masyarakat yang memahami tujuan dari e KTP tersebut. Ada sebagian malah terkesan ogah-ogahan ataupun tidak antusias. Penggurusan e KTP dianggap memakan waktu dan berbelit-belit.

Bagi saya hal itu wajar dalam masyarakat terjadi pro dan kontra. Toh, bila suatu pemerintah memberikan perubahan yang lebih baik termasuk pelayanan publik, tidak serta merta akan diterima oleh masyarakat. Karena bagaimana pun kultur yang terjadi dalam masyarakat yang berbeda-beda, demikian pula pemahaman mereka terhadap perubahan, khususnya dalam pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.

E KTP, E Government dan Good Governance
Apa hubungannya antara e KTP, e government dan good governance? Tentu saja erat berhubungan. E KTP merupakan salah satu bentuk empletansi dari e goverment. 
E goverment merupakan sendiri adalah bentuk pelayanan pemerintah secara elektronik terkait berbagai aplikasi pelayanan publik berbasis internet. Di harapkan dengan pelaksanaan e goverment akan mewujudkan good governance atau tata pemerintaan yang baik di Indonesia khusus di Kaltim.
E KTP Indonesia


Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu: Kesejahteraan rakyat (economic governance). Proses pengambilan keputusan (political governance). Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance) .  Walaupun masih banyak pesimis mengenai penerapan good governance di Indoensia, tetapi banyak pula yang masih berkeyakinan hal itu dapat di wujudkan.  Terlebih masyarakat kita sekarang lebih pintar secara pendidikan, maju dalam pemikiran, dan lebih cepat mengupdate teknologi, informatika serta komunikasi (TIK).  Saya pun optimis semua bisa di wujudkan.

Say No to KKN !
Mungkin kita masih ingat bagaimana pengurusan KTP model lama sebelum adanya e KTP tersebut. Pengurusan KTP tersebut terkadang rentan oleh KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Hal ini rasanya sudah menjadi rahasia umum. Sebut saja ada seorang yang memiliki 2 KTP atau lebih dengan domisili yang berbeda. Bahkan ada pula yang memiliki beberapa KTP dengan menyamarkan identitas sesungguhnya. Tentu saja ini dilakukan dengan tujuan-tujuan tertentu. Salah satu kasus korupsi yang ramai dibicarakan belakangan yaitu kasus Melinda Dee, salah satu pejabat dari sebuah bank yang di duga melakukan pencucian uang. Hal yang menarik, ternyata suami Melinda memiliki beberapa KTP dengan nama berbeda.
Atau ada pula oknum yang memanfaatkan KTP ini untuk memalsukan identitas untuk hal-hal yang negatif, misalnya saja untuk menikah lagi. Nah, dengan KTP baru tersebut mereka dengan mudah mengganti identitas untuk menikah kembali. Atau ada pula buronan yang mempergunakan KTP palsu untuk melarikan diri dari kejaran pihak berwajib.  Serta banyak cerita tentang caruk maruk KTP ini.

Tentu saja tidak ada api bila tidak ada asap. Maksud saya tidak mungkin terjadi KTP ganda, apabila tidak ada oknum yang terlibat. Dengan praktek KKN, tentu saja hal itu bisa terjadi. Misalnya saja dengan menyuap, ataupun karena mempunyai hubungan dekat atau nepotisme. . Bahkan hal ini terjadi semacam budaya tersendiri bagi masyarakat. Sehingga rasanya tidak mungkin mewujudkan good governance atau tata pemerintahan yang baik apabila terus menerus terjadi budaya tersebut. Walaupun tidak menutup kemungkinan masih banyak orang pemerintahan yang tetap memegang janji untuk melayani masyarakat secara baik dan jujur.

kampanye anti KKN
Pelaksanaan e government khususnya penerapan e KTP merupakan saat satu cara untuk mewujudkan good governance tersebut. Karena masyarakat yang telah memiliki e KTP tidak memungkinkan memiliki KTP ganda. Sehingga meminimalisir kemungkinan proses KKN kembali. Saya tetap optimis hal itu bisa dilakukan. Asalkan ketiga aktor penting dalam menunjang good goverment, yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta dapat bekerja sama mewujudkannya. Ayo sebagai masyarakat, kita mulai mencegah KKN dari diri sendiri :) Semoga ... Amin..


Kaltim Pasti Bisa ! Pelaksanaan E Government, Salah satu Upaya Mewujudkan Good Governance di Kaltim



Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kalimantan Timur. Pelaksanaan e Goverment atau yang biasa di singkat menjadi e gov, sedang giat-giatnya di laksanakan di Kalimantan Timur. Tentu saja hal ini diharapkan dapat membantu peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih memang tujuan dari e goverment ini untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan dan aksesibilitas pelayanan publik yang lebih baik dari sebelumnya.
e government
Diharapkan e government merupakan salah satu Upaya untuk menuju penerapan good governence di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur. E goverment sendiri mengandung pengertian penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Informasi dan pelayanaan tersebut terkait urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Beberapa pelayanan e government yang telah dilakukan antara lain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Lelang Pengadaan Barang Secara Elektronik (LPSE),e KTP, SIMDA online, SIMBADA, termasuk pengembangan terkini e-Healty dan lainnya.

Dengan pelaksanaan E government ini diharapkan selain dapat meningkatkan pelayanan seperti yang di sebutkan diatas, juga dapat meminimalisasi dan memfilter hal-hal yang negatif. Antara lain pemanfaatan pelayanan untuk kepentingan politik, praktek KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi.

Optimis Pelaksanaan E Government Menuju Good Governance Kaltim.
Sebagai warga Kaltim, saya pribadi optimis dalam pelaksanaan e goverment di Kaltim. Walaupun memang banyak hal yang harus dilakukan dan di benahi, namun saya tetap berkeyakinan pelaksanaan e government bisa berjalan dengan baik.
Walaupun dalam pelaksanaan e goverment di Kaltim menimbulkan kesan tersendiri bagi masyarakat. Ada masyarakat yang merasa terbantu dengan e goverment karena lebih mudah, efisiensi dan cepat. Tapi tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang tidak terlalu nyaman dengan keberadaan e government, karena dianggap terlalu ribet, terlalu prosuder, dan banyak alasan lainnya.
Sebenarnya hal ini wajar dalam masyarakat, tidak hanya di Kaltim tetapi di seluruh Indonesia. Penerapan sistem pemerintahan yang lebih baik terlebih dengan memanfaatkan teknologi dan informasi komunikasi (TIK) terkini, salah satu contohnya mempergunakan e government. Memang tidak lantas diterima begitu saja oleh masyarakat, swasta dan mungkin oleh pelaku dalam hal ini pemerintah. Penyesuaian dan adaptasi program ini memang membutuhkan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit. Sehingga tidak jarang masih banyak yang menyangsikan keberhasilan e government ini.
Padahal e government ini merupakan impelementasi salah satu program prioritas di Kaltim. Terutama terkait dengan program reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal ini yang biasa di sebut dengan good governance. Good governance sendiri mengandung tiga terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep good governance, yaitu: good governance (tata pemerintahan yang baik), good government (pemerintahan yang baik), dan clean governance (pemerintahan yang bersih). Menurut UNDP (United National Development Planning).  Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:  a. Kesejahteraan rakyat (economic governance) b.Proses pengambilan keputusan (political governance). c. Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance) .
Sejatinya Indonesia sedang mengarah untuk mewujudkan good governance, sehingga dalam penerapannya di harapkan seluruh daerah dapat bersatu padu dalam bekerjasama mewujudkannya.  Dalam good governance sendiri telah di sebutkan akan ada 3 stake holder yang berperan yaitu pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat.

3 Stake Holder atau Aktor dalam Good Governance
Interaksi antar ketiga stake holder dalam mewujudkan good governance harus dapat berjalan seiring sejalan.   Salah satu cara seperti yang di jelaskan sebelumnya yaitu melalui pelaksanaan e - government di Indonesia, khususnya di Kaltim.  Walaupun dalam pelaksanaan tersebut belum maksimal, tetapi saya berkeyakinan Kaltim Pasti Bisa mewujudkannya, asalkan Pelaksanaan E Government, Salah satu Upaya Mewujudkan Good Governence di Kaltim

Kaltim dan Penghargaan
Sejak dicanangkan oleh Gubernur Kaltim, Awang Farouk pada tahun 2009, penerapan e goverment, memang mengalami peningkatan. Hal ini terbukti, dengan program-program e goverment yang telah dilaksanakan dan mendapat penghargaan secara nasional. Sebut saja program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menduduki peringkat ketiga nasional setelah Kemendagri dan Jawa Barat. Begitu pula denga program Lelang Pengadaan Barang Secara Elektronik (LPSE) , Kalimantan Timur sebagai satu daerah yang berhasil menjalaninya.
LPSE Kaltim yang Mendapat Pengakuan Nasional.
Go Kaltim !

Tentu saja keberhasilan ini menjadi tolak ukur bagaimana pelaksanaan e goverment di Kaltim. Namun tidak lantas keberhasilan ini membuat Kaltim berdiam, karena masih banyak pembenahan-pembenahan yang tetap harus dilakukan. Mengingat kemajuan tekhnologi dari waktu kewaktu yang semakin mengalami peningkatan cukup pesat, demikian pula masyarakat Kaltim yang sudah terbuka pola pikir dan menginginkan transparansi serta pelayanan terbaik untuk publik.
Untuk tetap menjaga kinerja e goverment pada setiap instansi memang perlukan terus dilakukan pengawasan, evaluasi dan penilaian setiap saat. Dengan demikian setiap instansi akan terus berlomba-lomba dan menunjukkan prestasi dalam pelaksanaan e goverment dilingkungannya. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, selaku SKPD yang memfasilitasi e goverment di Kaltim harus bertindak lebih aktif untuk memberikan pengarahan, pemahaman, wawasan serta penilaian secara bijak kepada instansi-instansi tersebut. 
Terlebih memang misi dari Diskominfo yang memang selaras untuk sama-sama mewujudkan good governance di Kaltim.  Seperti yang saya kutip di website Diskominfo, mengenai misi dari Diskominfo tersebut antara lain Meningkatkan koordinasi operasional dan adminstratif dengan instansi vertikal dan horisontal sektor komunikasi dan informatika, Meningkatkan pembinaan dan pengawasan sektor komunikasi dan informatika, Mempertahankan dan meningkatkan sarana dan prasarana Komunikasi dan Informatika, Menyiapkan aturan hukum tentang pengelolaan dan pelaksanaan Komunikasi dan Informatika di Kalimantan Timur dan Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia. 
Semoga dengan bertambahannya usia Provinsi Kalimantan Timur ke 56 ini, akan menambah semangat pelaksanaan e goverment lebih maksimal dan bersih dari unsur-unsur KKN, sehinga menuju perwujudan good governance di Kaltim .  Hingga akhirnya  menjadikan Kaltim sebagai Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.  Amin...